|
|
|
Ria Maryana
Pág. 251 - 259
Abstract Non-formal Early Childhood is a symbol of the council school, when viewed from the tuition fee that is voluntary and not mandatory, so do not imagine this school has the good facilities. In terms of places, early childhood doesn't have own ...
ver más
|
|
|
|
|
|
|
Asep Rohman Hernawan
Pág. 149 - 159
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan kondisi sumber daya guru paud non formal yang kompetensinya masih banyak yang belum sesuai dengan standar kompetensi guru paud yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila kondisi ini tidak segera diatasi, maka dikhawa...
ver más
|
|
|
|
|
|
|
Eka Sri Hendayani
Pág. 92 - 104
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan di Indonesia dibagi ke dalam tiga jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non-formal, dan jalur pendidikan informal. Selama ini proses pembangunan manusia Indonesia melalui u...
ver más
|
|
|
|
|
|
|
Kosim SirodjuddinNeni Surtini
Pág. 105 - 120
Sesuai dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 26 ayat 3 dinyatakan bahwa pendidikan non-formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksa...
ver más
|
|
|
|
|
|
|
Widiawati Widiawati
Pág. 151 - 161
Peranan tutor dalam menanamkan pembiasaan sholat pada anak. ?Latar belakang penelitian ini pola-pola pendidikan shalat terhadap anak usia dini ini kurang mendapat perhatian langsung dari masyarakat Islam saat ini. PAUD ROUDHOTUL I?LMI bahwa PAUD ini seba...
ver más
|
|
|
|