|
|
|
Kosim SirodjuddinNeni Surtini
Pág. 105 - 120
Sesuai dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 26 ayat 3 dinyatakan bahwa pendidikan non-formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksa...
ver más
|
|
|