|
|
|
Eka Sri Hendayani
Pág. 92 - 104
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan di Indonesia dibagi ke dalam tiga jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non-formal, dan jalur pendidikan informal. Selama ini proses pembangunan manusia Indonesia melalui u...
ver más
|
|
|