Resumen
PLS (pendidikan luar sekolah) adalah modus pendidikan kreatifitas, yaitu usaha pendidikan yang kesengajaan/berlangsungannya di dasarkan pilihan keinginan/kebutuhan dan kesungguh-sungguhan belajar peserta didik dari masyarakat tertentu, sehingga penyelenggaraan PLS berbeda dengan sekolah terutama menyangkut sistem pengelolaan materi/isi, media dan waktunya yang acapkali disesuaikan dengan kesempatan peserta didiknya.Ternyata kiprah PLS meliputi kelembagaan, program aksi dan ketenagaan, yang stake-holdernya tersebar, yaitu berada di masyarakat, praktisi, ahli dan pemerintahan, sehingga kondisi PLS bak seluas samudra dan seolah kompleksitas suatu spektrum. Namun, PLS yang sangat dibutuhkan masyarakat, dalam optimalisasi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Saat ini jumlah dan kualitas ketenagaan PLS masih belum standar dan yang menjadi penyuplai akademisnya (kelembagaan, program dan ketenagaan) pun hanya setingkat jurusan dan program studi. Kebutuhan nyata masyarakat mestinya mendorong peningkatan lembaga akademis PLS setidanya setingkat fakultas.Oleh karena itu, PLS perlu mengubah prioritas kegiatan, yang saat ini PLS berorientasi program harus diubah menjadi berorientasi penataan kelembagaan, seperti pembagian kerja antar stakeholder di pusat pemerintahan hingga daerah, peningkatan kemampuan organisasi, menata jaringan kerja, kemampuan layanan, spesifikasi disiplin ilmu, profesionalisasi ketenagaan dan kejelasan lokasi lapangan prakteknya.