Resumen
Pemerintahan Kabupaten Bungo dalam menjawab janji politik Bupati terpilih membuat sebuah kebijakan melalui Peraturan Bupati Bungo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Gerakan Dusun Membangun (GDM), yaitu memberikan bantuan keuangan kepada dusun sejumlah Rp 250.000.000 per dusun. Pelaksanaannya dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam melakukan penelitian tentang Akuntabilitas Politik Dalam Anggaran Publik (Studi Kasus: Pengelolaan Dana Dusun Membengun (GDM) di Kabupaten Bungo ini, menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Adapun alasan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif adalah karena dalam penelitian ini data yang dihasilkan berupa data deskriptif yang diperoleh dari data-data berupa tulisan, kata-kata dan dokumen yang berasal dari sumber atau informan yang berkaitan dengan akuntabilitas politik ini dan stakeholder yang dapat dipercaya. Hasil analisis dari penelitian ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo telah Akuntabel dalam merealisasikan janji politiknya. Kemudian Dusun Lubuk Beringin dan Tombolasi telah sama-sama akuntabel dalam penggunaan dana GDM. Namun hal yang berbeda terdapat di Dusun Sinamat Ulu Pemerintahan ini sama sekali tidak akuntabel, karena realisasi anggaran yang fiktif. Kabupaten sebaiknya dapat memberikan system yang lebih ringkas dan mudah untuk diaplikasikan oleh Pemerintah Dusun namun dapat di petanggungjawabkan.