Resumen
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah menganut PPK - BLUD dalam manajemen Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan kinerja keuangan dan non keuangan RSUD Dr Moewardi sebelum dan sesudah berstatus BLUD. Kinerja keuangan diukur dengan rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio profitabilitas, dan rasio struktur modal. Sedangkan kinerja non keuangan diukur dengan rasio efisiensi pelayanan yaitu Bed Occupancy Rate, Bed Turn Over, Turn Over Interval, Average Length Of Stay, Gross Death Rate dan Net Death Rate. Teknik analisis yang digunakan adalah Paired Sample T Test. Hasil uji statistik menunjukkan tiga dari empat kelompok rasio keuangan yang diuji memiliki nilai Asymp. Sig. (2-tailed) kurang dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan terdapat perbedaan signifikan pada kinerja keuangan RSUD Dr Moewardi sebelum dan sesudah BLUD, sedangkan pada rasio efiseiensi pelayanan hanya dua dari enam rasio yang memiliki nilai Asymp. Sig. (2-tailed) kurang dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan signifikan pada kinerja efisiensi pelayananRSUD Dr Moewardi sebelum dan sesudah BLUD.Kata kunci :BLUD, kinerja keuangan, kinerja efisiensi pelayanan, rasio keuangan