Resumen
Meningkatnya wabah virus Covid-19 seiring waktu telah menyebabkan banyaknya korban, juga berdampak terhadap aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus melakukan upaya dengan mengambil langkah-langkah dan kebijakan agar pandemi ini tidak menyebabkan efek jangka Panjang dan berdampak pada ketidakstabilan perekonomian dalam negeri yang berkelanjutan. Menindak lanjuti hal tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menstimulus perekonomian antara lain ?(Inpres) Nomor (4) Tahun 2020? dan ?(Perppu) Nomor (1) tahun 2020? yang mana akhirnya diresmikan menjadi ?UU Nomor (2) Tahun 2020?. Namun pada tulisan ini penulis akan berfokus pada peranan dari implementasi ?UU Nomor (2) Tahun 2020? dalam menangani dampak Covid-19 di bidang stimulus ekonomi. Tujuan dari artikel ini yaitu dalam rangka memahami dan menjelaskan pelaksanaan UU agar para pembaca dapat melakukan penilaian atas hasil realisasi kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan COVID-19 dalam bidang ekonomi. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan dari alokasi dana yang diperuntukkan di bidang belanja kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu masih menunjukkan tren positif. Untuk program perlindungan sosial masyarakat, pemerintah mengalokasikan dana sejumlah Rp 203,9 triliun, serta stimulus kepada dunia usaha sebesar Rp 297,64 triliun. Program tersebut diharapkan efektif dalam rangka menekan angka kemiskinan, PHK serta pengangguran di Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19.