Resumen
Konsep khilafah menjadi salah satu bahasan yang cukup mencuat belakangan ini, tak terkecuali di Indonesia. Namun bagaimanakah sebetulnya konsep ini terutama yang diberlakukan di negara Islam. Artikel ini menampilkan perbandingan konsep berbasis pemerintahan Islam dengan dua tradisi yang berbeda, yakni Kerajaan Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Tujuan dari tulisan ini adalah menunjukkan perbedaan dua konsep tersebut sekaligus mendiskusikan bagaimana implementasi yang dilakukan di dua negara yang menggunakan Islam sebagai basis kenegaraan. Secara konsep Arab Saudi dan Iran memiliki perbedaan di dalam penerapan sistem kenegaraan dan pemerintahannya. Arab Saudi dengan konsep kerajaan sementara Iran dengan konsep republik. Namun persamaan diantara keduanya adalah bahwa Kerajaan Arab Saudi maupun Republik Islam Iran bukanlah negara yang secara ideal mencerminkan negara khilafah sebagaimana yang ditunjukkan dalam system bernegara era Khulafaur Rasyidin. Khilafah concept became one of the discussions that stick out lately, not least in Indonesia. But how is this concept, especially that applied in the Islamic state? This article presents a comparison of Islamic governmentbased concepts with two different traditions, namely the Kingdom of Saudi Arabia and the Islamic Republic of Iran. The purpose of this paper is to show the differences between the two concepts as well as to discuss how the implementation carried out in the two countries that use Islam as the basis of the state. Conceptually Saudi Arabia and Iran have differences in the application of the state system and its government. Saudi Arabia with the monarchy concept and Iran with the concept of republic. But the similarity between the two is that the Kingdom of Saudi Arabia and the Islamic Republic of Iran is not a state that ideally reflects the Khilafah state as established in the state system of the era of Khulafaur Rashidin.