Resumen
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Implementasi E-System Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta. Populasi pada penelitian ini adalah wajib orang pribadi Non Karyawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sebanyak 184 responden. Data penelitian menggunakan data primer yang diperoleh dengan membagikan kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi non karyawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik, dan uji regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi e-system perpajakan yang terdiri e-registration dan e-billing berpengaruh positif, tetapi e-filing dan e-SPT tidak berpengaruh terhadap kepatuhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta.Kata Kunci: Implementasi e-System perpajakan, e-registration, e-filing, e-SPT, e-billing, kepatuhan wajib pajak.