Resumen
Akuntansi aset adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sistem akuntansi aset merupakan alat pengendali dalam mengelola aset yang digunakan oleh Unit Kerja Regional. Tujuan penelitian adalah untuk mempelajari apakah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang sudah menerapkan sistem dan prosedur akuntansi dengan baik seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2007 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 dari 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Metode dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset yang diterapkan oleh Kantor Investasi dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Peneliti memberikan saran untuk lebih meningkatkan sistem dan prosedur akuntansi untuk aset sesuai dengan peraturan yang ada dan melakukan pelatihan teknis untuk meningkatkan keahlian akuntansi khususnya dalam pengelolaan aset