Resumen
Penelitian ini bertujuan untuk membahas implementasi pelaporan barang milik daerah di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaporan barang milik daerah (BMD) di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang mengacu pada peraturan walikota Magelang Nomor 76 Tahun 2019. Pelaporan dilakukan secara tepat waktu, transparan dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, namun pada pelaksanaanya masih terdapat beberapa kendala karena terdapat kesalahan saat menginput, seperti kode barang dan klasifikasi barang salah, jumlah barang dan harga perolehan yang tidak sama dengan akuntansi.